Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Kebijakan Afirmasi Kualifikasi Guru S1/D4 Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Di Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, beserta gambaran kebijakan, kendala dan upaya optimalisasinya. Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif. Dalam penelitian ini informan yang diwawancarai berjumlah 5 orang. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Temuan dari penelitian ini adalah: (1) Kebijakan afirmasi kualifikasi guru S1/D4 bertujuan meningkatkan profesionalisme guru dengan memberikan kesempatan kepada guru non-sarjana (S1/D4) untuk meningkatkan kualifikasi akademik, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di kelas. Kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan akan guru yang kompeten sesuai kurikulum modern, memperkuat kompetensi, dan memfasilitasi guru yang ingin mengembangkan diri meski terkendala berbagai kondisi. (2) Kendala Kendala kebijakan afirmasi kualifikasi guru S1/D4 yaitu Akses untuk melanjutkan pendidikan S1/D4 sangat sulit bagi guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Akses pendidikan yang terbatas menjadi kendala kebijakan afirmasi S1/D4 bagi guru karena guru di daerah terpencil mengalami kesulitan mengakses pendidikan tinggi karena jarak yang jauh, infrastruktur yang minim, dan kurangnya tenaga pendidik di daerah tersebut. Kendala lain adalah kesibukan guru, yang membuat mereka sulit meluangkan waktu untuk melanjutkan studi. (3) Upaya untuk Kebijakan Program ini secara langsung membantu guru memenuhi standar kualifikasi pendidikan minimum (S1/D4) yang menjadi syarat profesional, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Guru Dan Dosen. Dengan terpenuhinya kualifikasi akademik, guru dapat melanjutkan ke program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yang dapat berujung pada peningkatan kesejahteraan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Copyrights © 2025