Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan anak serta memberikan kepastian status hukum dalam lingkungan keluarga angkat. Di Indonesia, pengangkatan anak tidak hanya diatur dalam hukum perdata nasional, tetapi juga dipengaruhi oleh hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan anak dalam perspektif hukum perdata dan hukum adat, serta mengetahui pelaksanaan dan implikasi hukumnya di Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak menurut hukum perdata harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya melalui penetapan pengadilan guna memberikan kepastian hukum bagi anak angkat. Sementara itu, pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Na IX-X umumnya dilakukan berdasarkan kebiasaan dan kesepakatan keluarga tanpa melalui proses pengadilan, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, terutama terkait status keperdataan dan hak waris anak angkat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan sinkronisasi antara hukum perdata dan hukum adat agar pelaksanaan pengangkatan anak tetap melindungi kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2025