Mengkaji penerapan pembuktian terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika. Mekanisme ini mengalihkan beban pembuktian asal-usul harta kepada terdakwa setelah jaksa membuktikan secara kumulatif dua hal: telah terjadinya kejahatan narkotika sebagai kejahatan awal (predicate crime) dan adanya harta yang tidak wajar pada terdakwa (unjust enrichment). Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis putusan pengadilan, penelitian menemukan bahwa penerapan aturan ini efektif untuk penyitaan aset namun menghadapi tantangan dalam praktik, termasuk ketidakseragaman penafsiran hakim terhadap konsep "harta tidak wajar", beban pembuktian yang tidak proporsional bagi terdakwa dari sektor informal, serta risiko kekeliruan di mana kegagalan terdakwa membuktikan asal harta dapat secara tidak tepat mempengaruhi pembuktian unsur kesalahan.
Copyrights © 2026