Kemajuan alih teknologi telah mengubah sistem pendaftaran dan perlindungan merek dagang di Indonesia. Meskipun digitalisasi mempermudah perolehan merek, hal ini juga meningkatkan risiko pendaftaran dengan itikad tidak baik yang memanfaatkan popularitas suatu merek. Penelitian ini menganalisis manifestasi itikad tidak baik dalam perlindungan merek di tengah transformasi teknologi, dengan berfokus pada kasus Kopi Kenangan vs Kenangan Mantan, serta mengkaji bagaimana teori perlindungan hukum memberikan perlindungan kepada pemilik merek yang dirugikan oleh tindakan tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung oleh perspektif teoretis dari Philipus M. Hadjon, Hans Kelsen, dan Satjipto Rahardjo, penelitian ini mengungkap adanya kesenjangan antara norma ideal dan realitas hukum. Meskipun Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan normatif bagi pemilik merek yang bertindak dengan itikad baik, penegakan hukum dalam praktik masih lemah sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan sistem pendaftaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan merek yang efektif di era digital membutuhkan mekanisme hukum preventif dan represif, yang didukung oleh verifikasi teknologi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kesadaran hukum guna memastikan keadilan dan kejujuran dalam persaingan usaha
Copyrights © 2025