Penelitian ini membahas relasi antara hukum adat Baduy sebagai manifestasi das sein dan hukum positif Indonesia sebagai das sollen dalam konteks perlindungan hak ulayat masyarakat adat Baduy. Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya menjaga eksistensi, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat Baduy di tengah arus modernisasi dan ancaman eksternal, seperti alih fungsi lahan dan intervensi pihak luar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif melalui kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Baduy. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris, melibatkan studi pustaka, observasi, dan wawancara mendalam dengan tokoh adat serta aparatur pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua regulasi tersebut telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak ulayat masyarakat Baduy, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman aparat negara, dan minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses perumusan kebijakan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif harus terus diupayakan melalui penguatan regulasi, pemberdayaan lembaga adat, dan peningkatan partisipasi masyarakat adat agar keadilan substantif dan perlindungan hak-hak kolektif masyarakat Baduy dapat terwujud secara optimal.
Copyrights © 2026