Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow menjadi salah satu kasus paling menonjol dalam bidang perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia karena mengungkap kelemahan sistem hukum dalam menjamin kepastian bagi pelaku usaha. Kasus ini menunjukkan bagaimana perbedaan interpretasi hakim terhadap unsur kesamaan merek dapat menimbulkan disparitas putusan dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kepastian hukum dalam putusan sengketa merek MS Glow dan PS Glow serta menilai dampak inkonsistensi putusan terhadap keadilan dan perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang memadukan analisis terhadap peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur akademik dan kajian ilmiah terkait hukum merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kepastian hukum belum terlaksana secara konsisten, terlihat dari perbedaan interpretasi hakim dalam menilai unsur “persamaan pada pokoknya” dan “itikad baik”. Ketidaksamaan tafsir ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kredibilitas sistem peradilan. Melalui analisis kesenjangan antara norma ideal dan praktik peradilan, ditemukan perlunya pedoman yudisial dan parameter pembuktian yang seragam untuk menegakkan prinsip kepastian hukum secara menyeluruh. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan sistem hukum merek agar dapat menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum yang berimbang bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Copyrights © 2025