Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menandai tonggak penting dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia. Salah satu pendekatan yang dilakukan peneliti adalah restorative justice (keadilan restoratif), yang idealnya bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban, bukan sekadar menghukum pelaku. Namun, dalam praktik perundang-undangan dan pelaksanaannya, terdapat celah normatif yang menyebabkan pendekatan ini tidak mampu memenuhi tujuan pemulihan secara menyeluruh. Kegagalan pemulihan korban bukan hanya disebabkan oleh faktor teknis, tetapi juga oleh kelemahan dalam konstruksi hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam UU TPKS secara normative sehingga dapat menilai sejauh mana norma-norma hukum tersebut mampu menjamin hak-hak korban untuk dipulihkan secara utuh. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada pengkajian bahan hukum primer dan sekunder. Pengaturan hukum belum secara eksplisit memberikan ruang bagi partisipasi aktif korban dalam menentukan bentuk pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. Ketiadaan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri) menghambat efektivitas implementasi keadilan restoratif secara normatif. Jadi Secara normatif, pengaturan restorative justice dalam UU TPKS belum cukup kuat untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh.
Copyrights © 2025