Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) merupakan instrumen utama dalam mendorong pembangunan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. Namun, implementasinya kerap menghadapi berbagai kendala terkait kapasitas kelembagaan dan kualitas partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberdayaan masyarakat dalam Musrenbangkal serta mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam proses tersebut di Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam Musrenbangkal belum berjalan optimal akibat rendahnya literasi perencanaan, keterbatasan akses informasi, lemahnya koordinasi kelembagaan, serta dominasi aktor tertentu dalam pengambilan keputusan. Kendati demikian, terdapat peluang penguatan melalui peningkatan kapasitas aparatur, perluasan ruang partisipatif, serta penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola Musrenbangkal agar forum ini benar-benar mampu menjadi wahana pemberdayaan masyarakat dan bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif
Copyrights © 2025