Artikel ini menganalisis dialektika antara paradigma Evidence-Based Practice (EBP) dan Practice-Based Evidence (PBE) dalam bidang konseling serta implikasinya terhadap pengembangan kurikulum pendidikan konselor. EBP menekankan penggunaan bukti penelitian empiris terbaik, keahlian klinis, dan preferensi klien dalam pengambilan keputusan intervensi, namun sering dikritik karena kekakuan dan potensi dekontekstualisasinya. Sebaliknya, PBE membangun bukti secara induktif dari praktik klinis nyata, sehingga lebih responsif terhadap kompleksitas, keunikan individu, dan konteks sosio-budaya klien. Analisis menunjukkan bahwa pendekatan yang integratif, yang mensinergikan kekuatan EBP dan PBE, merupakan solusi paling komprehensif. Implikasinya, pengembangan kurikulum pendidikan konselor perlu dirancang untuk membekali calon konselor dengan kompetensi ganda: kemampuan mengkritisi dan menerapkan temuan EBP, serta keterampilan melakukan refleksi sistematis untuk menghasilkan PBE. Demikian pula, arah riset konseling masa depan harus mendorong model siklus umpan balik yang simbiotik, menggabungkan rigor metodologis (seperti RCT dan meta-analisis) dengan metodologi yang menangkap kompleksitas kontekstual (seperti mixed-methods dan studi kasus). Sintesis ini diharapkan menghasilkan praktik konseling yang lebih efektif, relevan, berorientasi pada bukti, sekaligus manusiawi dan adaptif.
Copyrights © 2025