Transformasi digital era Revolusi Industri 5.0 memicu perubahan signifikan pada hukum keluarga Islam, khususnya melalui digitalisasi perkawinan seperti nikah online dan sistem e-registry. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas nikah online serta implikasi hukum e-registry dalam perspektif fikih Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan fiqhiyyah serta yuridis-normatif. Sumber data primer mencakup Al-Qur’an, hadis, kitab fikih empat mazhab, serta pemikiran ulama kontemporer. Sumber sekunder meliputi UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, fatwa MUI, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah online dianggap sah secara fikih apabila memenuhi prinsip ittihad al-majlis, kesaksian valid, dan ijab-qabul yang dilakukan secara real-time. Sementara itu, penerapan e-registry dinilai selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah karena mendukung transparansi, perlindungan hak keluarga, dan tertib administrasi negara. Digitalisasi ini membuktikan kemampuan hukum Islam beradaptasi dengan teknologi tanpa mengabaikan prinsip moralitas keagamaan
Copyrights © 2026