Kajian mengenai al-Dakhil fī al-Tafsīr merupakan isu penting dalam studi tafsir kontemporer. Istilah al-dakhil merujuk pada unsur-unsur asing yang masuk ke dalam penafsiran al-Qur’an, baik berupa riwayat yang tidak sahih, pendapat yang menyimpang dari metodologi tafsir, maupun pendekatan ideologis yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ulūm al-Qur’ān. Dalam konteks modern, salah satu sumber utama al-Dakhil adalah kajian orientalis, yaitu studi tentang Islam dan al-Qur’an yang dilakukan oleh sarjana Barat dengan latar belakang budaya, agama, dan metodologi yang berbeda dari tradisi Islam. Orientalis sejak abad ke-19 menggunakan pendekatan kritik historis, filologi, dan perbandingan agama yang seringkali menghasilkan kesimpulan bahwa al-Qur’an merupakan produk sejarah yang dipengaruhi tradisi Yahudi dan Kristen. Pandangan ini bertentangan dengan epistemologi Islam yang menegaskan al-Qur’an sebagai wahyu transenden. Dampak dari pendekatan ini bersifat ambivalen: di satu sisi memberikan kontribusi metodologis dalam penelusuran manuskrip dan sejarah Arab pra-Islam, namun di sisi lain menimbulkan keraguan terhadap otoritas al-Qur’an dan memperkuat stereotip negatif tentang Islam. Para ulama Muslim modern merespons dengan kritik metodologis, menegaskan kembali prinsip tafsir berbasis al-Qur’an, sunnah, kaidah kebahasaan Arab, dan sanad riwayat yang ketat. Dengan demikian, kajian terhadap al-dakhil dari orientalis menuntut sikap kritis, selektif, dan ilmiah agar tafsir tetap terjaga dari infiltrasi metodologis yang tidak sesuai dengan kerangka epistemologi Islam.
Copyrights © 2025