Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara pengadilan secara elektronik (e-court) yang menunjukkan bahwa e-banding menawarkan efisiensi waktu dan biaya yang signifikan bagi para pihak yang berperkara, mengurangi biaya tranportasi ke pengadilan, Tujuannya yaitu untuk mengetahui langkah-langkah prosedur yang dilakukan dalam pengadilan Dari permasalahan hukum sangat berpotensi menggunakan jalur e-Banding jika para pihak tidak puas dalam putusan tingkat pertama, namun proses unggah memori banding dan bukti elektronik dalam kasus hukum dengan dokumen fisik yang tebal menghadapi tantangan teknis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-court dalam prosedur banding memiliki landasan hukum yang kuat mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Mekanisme pengajuan banding elektronik mencakup pendaftaran akun, pengunggahan dokumen digital, pembayaran elektronik, dan tracking perkara. Namun kendala teknis berupa eror sistem, akun yang tidak dapat digunakan, dan ketidakstabilan server menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Diperlukan perbaikan infrastruktur teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta harmonisasi regulasi untuk mengoptimalkan implementasi e-banding dalam mewujudkan akses keadilan yang efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025