Penelitian ini menganalisis dilema konstitusional yang muncul akibat penerapan mekanisme legislasi Fast Track (Hukum Omnibus) terhadap hak partisipasi publik dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berfokus pada konflik antara prinsip-prinsip konstitusi dan prosedur legislasi cepat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Fast Track secara fundamental melemahkan tiga pilar hukum lingkungan (Prinsip Kehati-hatian, Partisipasi Publik, dan Pembangunan Berkelanjutan). Pelemahan ini berujung pada inkonstitusionalitas prosedural, karena peniadaan partisipasi publik yang bermakna melanggar hak asasi warga negara untuk didengar dan hak atas lingkungan yang baik, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Kontribusi akademik utama studi ini adalah tawaran Standar Konstitusional Wajib Patuh (Constitutional Mandatory Standard / CMS). CMS dirumuskan sebagai kerangka normatif yang membatasi kewenangan negara, menuntut proporsionalitas waktu, input substantif, dan akuntabilitas dalam legislasi. Penetapan standar prosedural ini adalah solusi progresif untuk menjamin bahwa percepatan pembangunan tidak dicapai dengan mengorbankan integritas demokrasi dan jaminan hak konstitusional warga negara.
Copyrights © 2025