Kajian ini membahas konsep ma‘na al-Dakhil dan al-Ashil dalam penafsiran Al-Qur’an serta dinamika pertumbuhan dan perkembangannya dalam sejarah tafsir. Al-Dakhil dipahami sebagai unsur asing yang menyusup ke dalam penafsiran Al-Qur’an, seperti riwayat israiliyyat, hadis palsu atau lemah, serta penafsiran ideologis yang tidak memiliki landasan yang sah dan bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan akal sehat. Sebaliknya, al-Ashil merujuk pada tafsir yang otentik dan valid, yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis sahih, pendapat para Sahabat dan Tabiin, serta ijtihad yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Sebagai contoh penerapan konsep al-Dakhil, dikaji penafsiran QS. al-Kahfi [18]: 74 yang menunjukkan adanya riwayat israiliyyat dalam sebagian tafsir, khususnya pada Tafsir al-Baidhawi, sementara Tafsir Ibnu Katsir menunjukkan sikap kehati-hatian, dan Tafsir Jalalain menampilkan uraian naratif tanpa kritik sanad. Kajian ini juga mengungkap bahwa al-Dakhil mulai muncul sejak masa Sahabat, berkembang pada masa Tabiin, dan semakin meluas pada era Abbasiyah seiring dengan ekspansi wilayah Islam, perbedaan latar belakang sosial-budaya, serta masuknya pengaruh non-Islam dalam khazanah tafsir. Dengan demikian, ilmu al-Dakhil fi al-Tafsir menjadi instrumen penting untuk menjaga kemurnian penafsiran Al-Qur’an, membedakan tafsir yang otentik (al-Ashil) dari yang menyimpang (al-Dakhil), serta melindungi umat Islam dari pemahaman yang keliru terhadap kitab suci Al-Qur’an.
Copyrights © 2025