Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana teknologi digital mempengaruhi industri halal global dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan analisis data sekunder dari jurnal terindeks nasional dan internasional periode 2022-2025. Temuan utama menunjukkan bahwa digitalisasi telah meningkatkan efisiensi operasional, memperluas akses pasar, dan meningkatkan transparansi rantai pasok halal melalui penerapan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan, internet of things, dan platform e-commerce syariah. Namun, implementasi teknologi digital juga menghadapi tantangan signifikan berupa keterbatasan literasi digital, infrastruktur teknologi yang belum merata, kompleksitas regulasi, serta kebutuhan standarisasi halal internasional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kolaborasi multipemangku kepentingan dalam membangun ekosistem halal digital yang berkelanjutan, mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi adaptif, dan pengembangan platform terintegrasi untuk sertifikasi dan traceability produk halal. Implikasi praktis dari penelitian ini relevan bagi pengembangan kurikulum ekonomi syariah, perumusan kebijakan industri halal nasional, serta strategi transformasi digital UMKM halal Indonesia.
Copyrights © 2025