Era Industri 4.0 telah membawa perubahan fundamental dalam sistem sertifikasi halal melalui integrasi teknologi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan dan peluang transformasi digital dalam sertifikasi halal di Indonesia sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan konsumen akan transparansi, keamanan, dan kualitas produk halal. Dengan menggunakan metodologi deskriptif kualitatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen, penelitian ini mengkaji berbagai sumber literatur termasuk jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan publikasi lembaga terkait industri halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi menawarkan peluang signifikan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas akses pasar global, dan memperkuat traceability produk halal melalui teknologi seperti blockchain dan platform digital. Namun, implementasinya menghadapi tantangan berupa keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi teknologi di kalangan pelaku UMKM, perbedaan standar halal internasional, serta kebutuhan investasi besar dalam pengembangan sistem dan sumber daya manusia. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi multipihak antara pemerintah, lembaga sertifikasi, akademisi, dan industri untuk memaksimalkan transformasi digital yang inklusif. Dengan penguatan regulasi melalui UU Jaminan Produk Halal dan adopsi sistem digital terintegrasi seperti yang dikembangkan BPJPH, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin industri halal global dengan transformasi dari negara konsumen menjadi produsen utama produk halal berbasis teknologi digital.
Copyrights © 2025