Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami respon hukum terhadap pendudukan lahan ilegal oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, khususnya dalam konteks perlindungan hak-hak individu, stabilitas hukum, dan upaya pemulihan perdamaian di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis undang-undang yang mengatur kepemilikan tanah di seluruh Indonesia, dengan penekanan khusus di Provinsi Aceh, dan menyelidiki kasus-kasus yang berkaitan dengan pendudukan tanah oleh kelompok bersenjata yang berbeda. Penlitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan analytical approach. Hasil menunjukkan bahwa tantangan hukum yang dihadapi dalam permukiman ilegal di Aceh, khususnya mengatasi kesulitan dalam membuktikan kepemilikan tanah di zona konflik dimana dokumen-dokumen penting sering hilang. Ancaman kekerasan dan intimidasi oleh kelompok bersenjata, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang mempersulit penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam undang-undang saat ini dan mengusulkan reformasi sistem hukum yang lebih efisien untuk memerangi pendudukan lahan ilegal
Copyrights © 2026