Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ekonomi syariah dalam mengatasi masalah struktural demokrasi di Indonesia melalui studi komparatif dengan Malaysia. Demokrasi di Indonesia masih dihadapkan pada ketimpangan ekonomi, lemahnya tata kelola, dan rendahnya efektivitas distribusi kesejahteraan. Ekonomi syariah, dengan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah ‘ammah), dan amanah, diyakini dapat menjadi solusi dalam memperkuat demokrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi komparatif melalui analisis dokumen, kebijakan, serta data sekunder terkait zakat, wakaf, perbankan syariah, fintech syariah, dan sukuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia memiliki sistem ekonomi syariah yang lebih terintegrasi karena dukungan kelembagaan yang kuat dan kebijakan publik yang konsisten. Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi tantangan berupa lemahnya koordinasi, literasi keuangan syariah yang rendah, serta pengelolaan aset produktif yang belum optimal. Namun, potensi Indonesia sangat besar untuk menjadi pelopor demokrasi ekonomi berbasis syariah melalui penguatan instrumen seperti zakat produktif, wakaf tunai, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dan Green Sukuk. Integrasi ekonomi syariah dalam pembangunan nasional dinilai mampu memperluas partisipasi publik dan mewujudkan demokrasi yang berkeadilan serta berorientasi pada kesejahteraan sosial.
Copyrights © 2026