Peningkatan angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan adanya permasalahan serius dalam ketahanan institusi perkawinan, khususnya tingginya perkara perceraian yang diajukan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (syiqāq). Kondisi tersebut mendorong Mahkamah Agung untuk memperkuat fungsi kontrol yudisial melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas yuridis serta implikasi penerapan syarat pisah tempat tinggal minimal enam bulan sebagai prasyarat pengabulan perceraian dengan alasan syiqāq. Ketentuan tersebut dipahami sebagai manifestasi dari asas mempersulit terjadinya perceraian (to complicate divorce) sekaligus upaya membangun standar pembuktian objektif guna memastikan bahwa suatu perkawinan telah mengalami ketidakharmonisan dalam rumah tangga, bukan sekadar konflik sementara atau keputusan emosional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023 berfungsi sebagai instrumen preventif yang efektif dalam menekan perceraian yang bersifat impulsif, memperkuat kualitas pertimbangan hakim, serta mendorong optimalisasi upaya perdamaian sebelum perceraian dikabulkan. Namun demikian, penerapan ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan tetap harus dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi faktual para pihak, khususnya dalam perkara yang mengandung unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pihak yang rentan. Dengan demikian, SEMA No. 3 Tahun 2023 tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis peradilan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam upaya menekan laju perceraian dan memperkuat perlindungan institusi keluarga di Indonesia.
Copyrights © 2026