Hak asuh anak (hadhanah) merupakan akibat hukum penting dari putusnya perkawinan karena perceraian. Penentuan pihak yang berhak mengasuh anak harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata kepentingan orang tua. Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Pasal 156 huruf (c) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk mengalihkan hak asuh anak apabila pemegang hak hadhanah tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan Pasal 156 huruf (c) KHI dalam perkara pengalihan hak asuh anak pasca perceraian, serta mengkaji peran advokat dalam proses pembuktiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh data empiris terbatas berupa pengalaman magang di kantor advokat. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 156 huruf (c) KHI bersifat fleksibel dan berorientasi pada perlindungan kepentingan terbaik anak, dengan menempatkan Hakim sebagai pihak yang menilai kelayakan pemegang hak hadhanah berdasarkan fakta persidangan. Oleh karena itu, penerapan pasal ini memerlukan standar penilaian yang objektif dan pembuktian yang kuat agar tercapai keadilan substantif bagi anak.
Copyrights © 2026