Akses terbatas terhadap layanan hukum dan rendahnya literasi hukum tetap menjadi tantangan utama bagi komunitas pedesaan di Indonesia. Banyak masalah hukum seperti sengketa tanah, konflik warisan, dan perjanjian perdata seringkali tidak terselesaikan karena kurangnya pemahaman dan ketakutan terhadap biaya hukum. Studi ini bertujuan untuk memperkenalkan konsultasi bantuan hukum gratis sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga Desa Batah Barat melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (KKN). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk observasi lapangan, sesi konsultasi hukum, bantuan, dan evaluasi. Kegiatan ini melibatkan warga yang berkonsultasi terutama mengenai sengketa tanah dan masalah hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultasi bantuan hukum gratis secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum, mendorong penyelesaian sengketa secara hukum, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumentasi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program konsultasi hukum gratis efektif sebagai strategi pendidikan hukum awal dan harus terus didukung untuk memperkuat kesadaran hukum dan akses ke keadilan di daerah pedesaan.
Copyrights © 2026