Sengketa pertanahan di Sidoarjo ditandai oleh tumpang tindih sertifikat, konflik waris, jual beli tanah di bawah tangan, serta sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha dan Hak Milik, yang mencerminkan lemahnya administrasi pertanahan. Penelitian ini mengkaji penerapan model mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui jalur non-litigasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang bertujuan untuk menganalisis kerangka normatif dan model kelembagaan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah serta menilai efektivitasnya dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi, baik melalui mediasi peradilan oleh hakim maupun mediasi administratif oleh Badan Pertanahan Nasional, memiliki peran strategis dalam menangani kompleksitas sengketa tanah di Sidoarjo. Mediasi memungkinkan klarifikasi status yuridis tanah, rekonsiliasi kepentingan para pihak, dan perumusan solusi yang lebih dapat dilaksanakan dibandingkan penyelesaian melalui litigasi. Penguatan kesepakatan melalui akta perdamaian juga meningkatkan kepastian hukum dan daya ikat hasil mediasi. Dengan demikian, mediasi tidak hanya berfungsi sebagai alternatif prosedural, tetapi sebagai instrumen utama dalam mewujudkan keadilan restoratif dan penyelesaian sengketa pertanahan yang berkelanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Copyrights © 2026