Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIVITAS MODEL MEDIASI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION  DALAM SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO Togar Polmanto Winfernando Sirait; Sumriyah
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/fejhdr35

Abstract

Permasalahan Pertanahan merupakan isu yang kerap muncul dan memiliki tingkat kompleksitas tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menilai sejauh mana model mediasi sebagai bentuk alternative  resolution efektif digunakan dalam menangani perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi berbagai langkah yang ditempuh oleh lembaga peradilan dalam mengatasi hambatan-hambatan yang muncul selama proses mediasi berlangsung. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, kebijakan, serta prosedur mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai kerangka hukum serta mekanisme mediasi sengketa tanah, sekaligus menilai tingkat efektivitas implementasinya dalam praktik. "Rendahnya efektivitas tersebut disebabkan oleh beberapa faktor", seperti minimnya pemahaman para pihak terhadap manfaat mediasi dan terbatasnya kemampuan mediator dalam mengelola konflik secara objektif dan konstruktif. Sebagai langkah perbaikan, Pengadilan Negeri Sidoarjo menerapkan dua strategi utama, yaitu: (1) memberikan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat dan para pihak berperkara mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta (2) meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi mediator. Dengan demikian, keberhasilan proses mediasi sangat dipengaruhi oleh kesiapan mediator, pemahaman hukum para pihak, serta dukungan institusional dari pengadilan. Landasan hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PENERAPAN MODEL MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA NON-LITIGASI DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO Togar Polmanto Winfernando Sirait; Sumriyah
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/bqd8rp84

Abstract

Sengketa pertanahan di Sidoarjo ditandai oleh tumpang tindih sertifikat, konflik waris, jual beli tanah di bawah tangan, serta sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha dan Hak Milik, yang mencerminkan lemahnya administrasi pertanahan. Penelitian ini mengkaji penerapan model mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui jalur non-litigasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang bertujuan untuk menganalisis kerangka normatif dan model kelembagaan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah serta menilai efektivitasnya dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi, baik melalui mediasi peradilan oleh hakim maupun mediasi administratif oleh Badan Pertanahan Nasional, memiliki peran strategis dalam menangani kompleksitas sengketa tanah di Sidoarjo. Mediasi memungkinkan klarifikasi status yuridis tanah, rekonsiliasi kepentingan para pihak, dan perumusan solusi yang lebih dapat dilaksanakan dibandingkan penyelesaian melalui litigasi. Penguatan kesepakatan melalui akta perdamaian juga meningkatkan kepastian hukum dan daya ikat hasil mediasi. Dengan demikian, mediasi tidak hanya berfungsi sebagai alternatif prosedural, tetapi sebagai instrumen utama dalam mewujudkan keadilan restoratif dan penyelesaian sengketa pertanahan yang berkelanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.