Penelitian ini berfokus pada kajian mengenai kekuasaan penyidik dalam melaksanakan tindakan upaya paksa, pertanggungjawaban pidana penyidik apabila terjadi kekeliruan atau kealpaan prosedural dalam proses penyidikan, serta berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan prosedural tersebut. Dalam praktiknya, tindakan upaya paksa merupakan kewenangan yang sangat sensitif karena berpotensi membatasi hak asasi manusia, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis norma-norma hukum yang mengatur kewenangan penyidik, batasan-batasan tindakan upaya paksa, serta konsekuensi hukum apabila penyidik melakukan pelanggaran prosedur. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana penyidik apabila melakukan kealpaan prosedural dalam tindakan upaya paksa, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan agar penyidik tidak melakukan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan profesionalitas penyidik dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, pengawasan internal yang efektif, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, penegakan hukum terhadap penyidik yang melanggar, serta pembaruan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif.
Copyrights © 2026