Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KESENJANGAN AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KELAS MENENGAH DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW Awan Arrassy; Komang Bayu Dipa Negara; I Wayan Dharma Wijaya; I Kadek Devara Sandy Pradnyana Putra; I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha; Ida Ayu Tri Uttari Dewi; Deddy Yunia Dharma Angkasa Putra; Ayunda Mariska Astari; Kevin Jose Horas Isando Butarbutar; Ni Komang Diana Putri Yasua
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2608

Abstract

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup berdampingan dan berinteraksi dengan individu lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi ini secara alami menciptakan potensi terjadinya benturan kepentingan di antara mereka, yang dapat memicu perselisihan atau konflik. Perselisihan yang timbul sering kali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak, baik secara materiil maupun immateriil, serta juga akan melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pihak lain. Untuk menyelesaikan permasalahan ataupun konflik tersebut, diperlukan adanya suatu sarana yang dapat menjadi pedoman atau alat penyelesaian, yaitu hukum. Hukum berperan sebagai alat untuk mengatur koneksivitas antara individu dalam masyarakat guna mewujudkan keadilan dan ketertiban. Kemiskinan atau ketimpangan dalam bidang sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat sering kali dihubungkan dengan faktor-faktor individu, seperti kurangnya pendidikan formal, minimnya keterampilan yang relevan, atau ketidakmampuan untuk mengakses peluang yang tersedia. Pandangan ini cenderung memusatkan perhatian pada kelemahan atau kekurangan yang dimiliki oleh individu, terutama yang berasal dari lapisan masyarakat bawah. Namun, jika kita mengalihkan fokus kepada masyarakat kelas menengah, penting untuk menyadari bahwa faktor-faktor struktural juga memainkan peran yang sangat signifikan dalam membentuk dan memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Faktor struktural mencakup elemen-elemen yang berkaitan dengan sistem, tatanan, atau struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang berlaku dalam masyarakat. Elemen-elemen ini dapat menciptakan hambatan yang tidak mudah diatasi, bahkan oleh individu yang secara relatif memiliki lebih banyak sumber daya atau akses seperti kelas menengah. Struktur sosial dan ekonomi yang ada sering kali menghalangi mobilitas sosial dan ekonomi, serta memperkuat ketidakadilan yang ada. Dengan demikian, ketimpangan tidak hanya dapat dijelaskan melalui kekurangan individu, namun juga perlu dimaknai dalam lingkup yang lebih luas, yakni bagaimana struktur sosial dan ekonomi turut membentuk dan memperkuat kondisi tersebut, bahkan bagi mereka yang berada di kelas menengah.
KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM HAL TERJADINYA KEKELIRUAN DALAM PROSEDURAL UPAYA PAKSA PERKARA TINDAK PIDANA Deddy Yunia Dharma Angkasa Putra; I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/zq1jsx50

Abstract

Penelitian ini berfokus pada kajian mengenai kekuasaan penyidik dalam melaksanakan tindakan upaya paksa, pertanggungjawaban pidana penyidik apabila terjadi kekeliruan atau kealpaan prosedural dalam proses penyidikan, serta berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan prosedural tersebut. Dalam praktiknya, tindakan upaya paksa merupakan kewenangan yang sangat sensitif karena berpotensi membatasi hak asasi manusia, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis norma-norma hukum yang mengatur kewenangan penyidik, batasan-batasan tindakan upaya paksa, serta konsekuensi hukum apabila penyidik melakukan pelanggaran prosedur. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana penyidik apabila melakukan kealpaan prosedural dalam tindakan upaya paksa, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan agar penyidik tidak melakukan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan profesionalitas penyidik dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, pengawasan internal yang efektif, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, penegakan hukum terhadap penyidik yang melanggar, serta pembaruan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif.