Penelitian ini menelusuri keabsahan perjanjian nominee dalam konteks kepemilikan tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Perjanjian nominee merupakan bentuk kesepakatan dengan diberikannya kesempatan bagi WNA untuk mengendalikan tanah secara tidak langsung dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang hak secara formal. Metodologi yang diterapkan dalam kajian ini ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan yuridis serta konseptual, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berlaku di Indonesia. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian nominee bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melarang kepemilikan hak milik atas tanah oleh WNA di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, perjanjian nominee tidak memiliki keabsahan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, karena mengandung sebab (causa) yang berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan. Praktik nominee ini juga dianggap sebagai penyelundupan hukum dalam merubah larangan kepemilikan tanah oleh WNA, sehingga bertentangan dengan prinsip nasionalisme dalam penguasaan tanah di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian nominee batal demi hukum dan belum bisa ditegakkan di pengadilan. Dengan demikian, perlu dilakukan reformasi regulasi dan penyuluhan hukum agar memberikan kepastian hukum serta alternatif yang sah bagi investasi tanah oleh WNA tanpa melanggar hukum. Temuan ini penting untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan nasional dalam pengelolaan tanah.
Copyrights © 2026