Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK PERKARA PERDATA DALAM MENJAMIN HAK PARA PIHAK Ni Made Angelina Adnyakausalya; Mischa Jocylina; Gwenli Sirait; I Nyoman Triana Eka Putra; Ketut Anantha Adi Saputra; I Kadek Agus Aristya Jaya; Kadek Rolex Apridana Putra; Anak Agung Angga Primantari
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2519

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan persidangan elektronik (e-Court) dalam perkara perdata di Indonesia serta kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak para pihak dan asas keadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama penelitian ini adalah menilai sejauh mana sistem e-Court mampu menjamin hak-hak keperdataan pihak yang berperkara dan tetap menjaga prinsip keadilan yang mendasari sistem peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum positif yang mengatur tentang e-Court serta pelaksanaannya dalam praktik peradilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan e-Court telah memberikan kemudahan akses terhadap proses peradilan secara daring yang lebih cepat, transparan, dan efisien. e-Court memfasilitasi berbagai layanan seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, dan persidangan elektronik melalui e-Litigation. Sistem ini juga menjamin perlindungan hak-hak para pihak, termasuk hak atas informasi, hak untuk didengar, hak atas pembelaan, serta perlindungan data pribadi. Namun demikian, penerapan e-Court masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah tertentu, ketimpangan literasi digital, serta kekhawatiran terkait keamanan data dan efektivitas komunikasi daring. Meskipun demikian, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menjamin kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara. Upaya tersebut antara lain melalui dukungan terhadap lembaga bantuan hukum, penguatan mekanisme pengaduan, penyediaan pelatihan penggunaan e-Court, serta pengaturan akses tanpa diskriminasi sebagaimana tercantum dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 dan perubahannya melalui PERMA No. 7 Tahun 2022. Dengan demikian, meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasi, secara normatif sistem e-Court telah sesuai dengan prinsip perlindungan hak para pihak dan asas keadilan. Pengembangan lebih lanjut terhadap infrastruktur teknologi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas pengguna menjadi hal penting untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas sistem ini dalam mewujudkan peradilan modern yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.
KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN TANAH ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA I Kadek Agus Aristya Jaya; I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/71bzaq97

Abstract

Penelitian ini menelusuri keabsahan perjanjian nominee dalam konteks kepemilikan tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Perjanjian nominee merupakan bentuk kesepakatan dengan diberikannya kesempatan bagi WNA untuk mengendalikan tanah secara tidak langsung dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang hak secara formal. Metodologi yang diterapkan dalam kajian ini ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan yuridis serta konseptual, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berlaku di Indonesia. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian nominee bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melarang kepemilikan hak milik atas tanah oleh WNA di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, perjanjian nominee tidak memiliki keabsahan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, karena mengandung sebab (causa) yang berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan. Praktik nominee ini juga dianggap sebagai penyelundupan hukum dalam merubah larangan kepemilikan tanah oleh WNA, sehingga bertentangan dengan prinsip nasionalisme dalam penguasaan tanah di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian nominee batal demi hukum dan belum bisa ditegakkan di pengadilan. Dengan demikian, perlu dilakukan reformasi regulasi dan penyuluhan hukum agar memberikan kepastian hukum serta alternatif yang sah bagi investasi tanah oleh WNA tanpa melanggar hukum. Temuan ini penting untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan nasional dalam pengelolaan tanah.