Perundungan terhadap anak merupakan fenomena yang mengkhawatirkan dengan berbagai dampaknya. Penanganan melalui peradilan pidana yang mengedepankan penghukuman (retributive justice) seringkali dinilai tidak efektif dan berisiko memperburuk trauma psikologis korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis restorative justice sebagai mekanisme perlindungan hukum yang lebih humanis dan efektif bagi anak korban perundungan. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dalam konteks ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Restorative justice berfungsi sebagai mekanisme perlindungan melalui tiga cara yaitu: (1) pemulihan kondisi psikologis korban dengan memberikan ruang aman untuk menyampaikan pengalaman, memperoleh validasi, dan rasa keadilan substantif; (2) pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak untuk didengar, memperoleh restitusi, dan perlindungan dari ancaman; serta (3) pencegahan reviktimisasi dengan menghindari proses peradilan yang traumatis dan berlarut. Restorative justice menjadi mekanisme perlindungan hukum yang lebih unggul dan bermakna karena fokus pada pemulihan hak dan martabat korban perundungan, sesuai dengan esensi perlindungan hukum sebagai bentuk pengayoman HAM.
Copyrights © 2026