Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu strategis dalam hubungan industrial karena melibatkan perlindungan hak pekerja sekaligus kebutuhan adaptasi perusahaan terhadap dinamika ekonomi. Penelitian ini menganalisis aspek hukum PHK berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta perubahan regulatif yang dihadirkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengkaji perbedaan mendasar antara kedua regulasi, khususnya terkait alasan sah PHK, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan struktur kompensasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja membawa penyederhanaan prosedur dan fleksibilitas bagi perusahaan, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran mengenai berkurangnya perlindungan normatif bagi pekerja, terutama dalam aspek pesangon dan proses persetujuan PHK. Di samping itu, penguatan peran lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi, konsistensi implementasi, dan pengawasan pemerintah yang efektif merupakan kunci agar reformasi ketenagakerjaan dapat menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan bagi pekerja dan pemberi kerja.
Copyrights © 2025