Artikel ini menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan kekerasan seksual melalui pendekatan maqāṣidī dengan mengacu pada kerangka pemikiran Jasser Auda. Ayat-ayat seperti QS. An-Nisā’ 19, QS. Al-Isrā’ 32, QS. An-Nūr 33, dan QS. Al-Mu’minūn 5–7 dibaca tidak hanya secara tekstual, tetapi juga dilihat dari tujuan syariah dalam menjaga jiwa, kehormatan, kebebasan, dan ketertiban sosial. Pemikiran Jasser Auda yang menekankan enam fitur pendekatan sistem—tujuan, keterbukaan, multidimensi, relasional, kognitif, dan keberlanjutan—memberikan paradigma baru dalam memahami larangan kekerasan seksual sebagai bagian dari perlindungan maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan pendekatan sistemik ini, ayat-ayat tersebut dipahami secara lebih kontekstual dan dapat menjawab tantangan kekerasan seksual modern seperti eksploitasi digital, pemaksaan dalam relasi kuasa, dan perdagangan manusia. Artikel ini menunjukkan bahwa tafsir maqāṣidī ala Auda mampu memberikan pijakan etis dan hukum yang komprehensif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam masyarakat kontemporer.
Copyrights © 2026