Penelitian ini menganalisis secara normatif praktik Real Money Trading (RMT), yang secara eksplisit dilarang oleh End User License Agreement (EULA) untuk menjual dan membeli akun game dan item virtual secara online. Di era digital, industri game online telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi yang besar, tetapi masih ada masalah hukum tentang status kepemilikan aset virtual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hukum Indonesia mengatur transaksi RMT yang dilakukan pemain melalui mekanisme backdoor dan perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak yang ditinjau. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder seperti UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan KUHPerdata digunakan. Hasilnya menunjukkan bahwa EULA adalah kontrak resmi yang mengikat pemain yang sah, di mana pemain hanya memiliki lisensi terbatas atau hak pakai berupa aset virtual yang dianggap sebagai hak milik dan hak cipta pengembang. Akibatnya, transaksi RMT batal secara hukum karena melanggar syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu ‘sebab yang halal’, dan melanggar hak pengembang. Dalam transaksi ilegal ini, perlindungan hukum konsumen menjadi lemah dan pengembang memiliki kebebasan penuh untuk menjatuhkan sanksi, seperti pemblokiran akun tanpa kompensasi. Penelitian ini membantu memberikan kepastian hukum tentang status aset virtual dan menekankan betapa pentingnya rekonstruksi undang-undang yang mengakomodasi perubahan ekonomi digital yang terjadi dalam industri game.
Copyrights © 2025