Tulisan ini membahas implikasi perceraian secara sosiologis dalam pandangan alquran. Melalui tinjauan pustaka dan penafisran secara maudhu'I (tematik), berdasarkan salah satu dalam alquran yaitu surat al-Thalaq, dalam artikel ini dapat disimpulakan bahwa perceraian dalam QS al-Thalaq memiliki empat aturan, yaitu: (1) suami membatalkan perceraian ketika istri suci dari haid dan tidak mengalami kekerasan; (2) Allah melarang orang beriman membawa wanita yang bercerai keluar rumah sebelum masa iddahnya berakhir, (3) masa iddah wanita yang belum dewasa adalah masa ketika ia belum haid; dan (4) masa iddah bagi wanita lanjut usia adalah tiga bulan, sedangkan bagi wanita hamil yang suaminya telah meninggal, masa iddah berlangsung hingga kelahiran anak. Implikasi teologis QS al-Thalaq dibahas. Al-Thalaq mencakup keyakinan akan pertolongan Allah dan keyakinan akan rezeki-Nya. Implikasi sosiologisnya meliputi: perceraian dapat menyelesaikan masalah dalam keluarga, tidak menghancurkan persahabatan, dan merupakan bagian dari takdir pasangan tersebut.
Copyrights © 2025