Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ditinjau dari Perjanjian Kerja PT. Rihlah Ibadi. Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa. Dalam tesis ini, penulis akan membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dan bagaimana perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) ditinjau dari Perjanjian Kerja PT. Rihlah Ibadi. Metode, penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meneliti dan mengkaji undang-undang dan peraturan serta pendapat para ahli. Spesifikasi penelitian dalam tulisan ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Simpulan, penelitian ini menunjukkan bahwa diskriminasi, eksploitasi yang dianggap sebagai dehumanisasi terjadi, hal ini sering terjadi dan dirasakan terutama oleh pekerja migran Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai TKI dan kemudian berubah menjadi PMI, berdasarkan pendekatan dan teori yuridis yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa BP2MI melakukan mala prohibita, mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) berdasarkan perjanjian kerja PT. Rihlah Ibadi, dan bagi penulis, peraturan mengenai hak dan kewajiban antara PMI dan pemberi kerja bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan, terutama untuk melindungi PMI yang sering mengalami perlakuan tidak adil.
Copyrights © 2024