Perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengaturan harta kekayaan pasangan suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian perkawinan dalam sistem hukum perdata Indonesia serta implikasinya terhadap harta perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan KUH Perdata dan UU Perkawinan, serta kini dapat dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga setelah perkawinan berlangsung. Secara yuridis, perjanjian ini memberikan perlindungan terhadap harta bawaan dan harta bersama, serta menghindarkan pasangan dari risiko hukum yang timbul akibat utang salah satu pihak. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala administratif dan sosial, termasuk rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta potensi penyalahgunaan untuk tujuan melawan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan pemahaman publik agar perjanjian perkawinan benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif, adil, dan berfungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam sistem hukum keluarga Indonesia.
Copyrights © 2025