Penelitian ini mengkaji urgensi reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk secara eksplisit mengatur gratifikasi seksual, sebuah bentuk korupsi yang belum memiliki pengaturan hukum yang jelas. Tujuan penelitian adalah menganalisis kekosongan norma serta implikasi penegakan hukum. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah peraturan, doktrin, dan putusan pengadilan, dengan metode studi literatur dan interpretasi hukum, serta analisis isi kualitatif. Populasi mencakup seluruh peraturan terkait, doktrin, dan putusan dari tahun 2021 hingga 2025, dengan sampel purposif. Hasil menunjukkan adanya kekosongan norma mengenai gratifikasi seksual yang menyebabkan multitafsir, hambatan pembuktian, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Kesimpulan menekankan perlunya penambahan definisi eksplisit, unsur yuridis, standar pembuktian, serta mekanisme perlindungan korban agar penegakan hukum lebih efektif dalam mengatasi korupsi modern. Penelitian ini berkontribusi untuk mendorong reformasi regulasi yang memperkuat sistem hukum, menjaga integritas penyelenggaraan negara, dan melindungi hak masyarakat.
Copyrights © 2026