Penunggakan kredit rumah BTN adalah kondisi di mana debitur (peminjam) tidak melakukan pembayaran angsuran KPR tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati, sehingga mengakibatkan akumulasi utang dan dikenakannya berbagai sanksi seperti denda keterlambatan, penurunan skor kredit, hingga potensi penyitaan properti rumah oleh pihak Bank BTN. Perjanjian kredit rumah merupakan bagian dari hubungan hukum perdata yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam praktiknya, perjanjian ini seringkali menimbulkan permasalahan akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak yang dikenal sebagai wanprestasi. Wanprestasi dalam konteks penunggakan kredit rumah dapat muncul dari pihak debitur, misalnya tidak membayar kredit tepat pada waktunya. Ketidakseimbangan pemahaman dan implementasi hukum perjanjian menjadi penyebab utama timbulnya konflik dalam hubungan hukum ini. Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi debitur akibat penunggakan kredit rumah BTN. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam penunggakan kredit rumah BTN, menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan, serta merumuskan strategi penyelesaian sengketa secara preventif dan represif berdasarkan KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Tahapan penelitian meliputi: (1) identifikasi masalah dan rumusan penelitian, (2) studi pustaka dan telaah dokumen hukum, (3) analisis data secara kualitatif-deskriptif, serta (4) penyusunan hasil dan kesimpulan penelitian. Penelitian tidak hanya berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum perdata, tetapi juga menjadi rujukan praktis bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
Copyrights © 2026