Tulisan ini membahas konsep laki-laki sebagai qawwam (pelindung dan penanggung jawab) terhadap perempuan sebagaimana disebut dalam QS An-Nisa: 34, dengan menelusuri penafsiran dari berbagai mazhab Islam, baik Sunni maupun Syiah, sejak masa klasik hingga kontemporer. Kajian ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang posisi laki-laki tidak tunggal, melainkan beragam: sebagian menafsirkannya sebagai bentuk tanggung jawab sosial, bukan dominasi hierarkis. Pendekatan tafsir kontekstual modern menekankan bahwa ajaran Islam dapat mendukung relasi gender yang lebih setara dan adil.
Copyrights © 2026