Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker) merupakan undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI, dan diberlakukan pada 2 November 2020. Tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja yaitu untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. UU ini juga diketahui sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law karena mencakup banyak sektor. Namun, perlu diketahui bahwa UU yang mengubah UU Ketenagakerjaan ini juga menuai banyak kekhawatiran dari masyarakat, terutama para pekerja atau buruh yang merasa bahwa dengan disahkannya UU tersebut, maka akan merugikan hak-hak bagi para buruh/pekerja di Indonesia. Jika dibandingkan antara isi UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan, dapat ditemukan beberapa perubahan yang dirasa akan merugikan hak-hak para pekerja atau buruh ini. Dampak yang jelas merugikan bagi para buruh/pekerja diantaranya yaitu pergantian sistem pengupahan yang sifatnya berubah menjadi pengupahan per jam; penghapusan batasan pekerjaan outsourcing; hilangnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang dikategorikan sebagai Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); Pesangon; serta terciptanya kesenjangan antara Tenaga Kerja Dalam Negeri dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Copyrights © 2025