Sistem outsourcing atau alih daya merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang berkembang pesat dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Meskipun dianggap mampu memberikan efisiensi bagi perusahaan, praktik outsourcing seringkali menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak normatif pekerja, seperti kepastian upah, jaminan sosial, hak atas cuti, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari sistem outsourcing dalam perspektif hukum perburuhan Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan outsourcing di Indonesia masih menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak pekerja, terutama karena adanya fleksibilitas yang diberikan kepada pengusaha tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dari pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi dan penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan sistem outsourcing dapat berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi pekerja.
Copyrights © 2025