Integrasi Kecerdasan Buatan (AI) ke dalam sistem hukum acara perdata mengatasi ketidakefisienan administrasi perkara dan pemrosesan bukti di pengadilan Indonesia, di mana proses manual menyebabkan keterlambatan dan biaya tinggi. Penelitian ini bertujuan mengkaji aplikasi AI dalam administrasi dan pembuktian perdata, dengan studi kasus internasional. Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis yuridis normatif, populasi terdiri dari literatur 2021-2025 tentang AI dalam peradilan perdata, disampel secara purposif menjadi 25-30 sumber terpercaya melalui Google Scholar. Instrumen meliputi dokumen hukum dan jurnal terindeks, dianalisis melalui pengkodean tematik, interpretasi normatif, dan sintesis komparatif dengan triangulasi sumber. Hasil menunjukkan potensi AI meningkatkan efisiensi 50%, mengurangi biaya operasional, dan meminimalkan bias manusia melalui otomatisasi pengelolaan data dan analisis bukti elektronik, seperti di Estonia dan Singapura. Kesimpulannya, Indonesia memerlukan regulasi AI khusus, peningkatan infrastruktur, dan pelatihan yudisial untuk mewujudkan manfaat ini sambil mengatasi tantangan etika dan privasi.
Copyrights © 2026