Penelitian ini mengkaji upaya hukum terhadap keputusan administrasi pemerintah yang merugikan masyarakat di Sumatera Utara dalam perspektif hukum administrasi negara. Permasalahan penelitian berangkat dari masih lemahnya perlindungan hukum substantif bagi masyarakat akibat keputusan administrasi pemerintah daerah yang diambil tanpa sepenuhnya memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk upaya hukum yang tersedia, menilai efektivitas mekanisme tersebut, serta mengidentifikasi kendala normatif dan praktis dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang diperkaya dengan perspektif empiris terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme upaya administratif dan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara telah tersedia, efektivitasnya masih dibatasi oleh pendekatan legal-formalistik, keterbatasan pengujian diskresi administratif, serta rendahnya akses dan literasi hukum masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya pergeseran paradigma menuju perlindungan hukum administrasi yang berorientasi pada warga negara, dengan menempatkan upaya hukum sebagai instrumen koreksi substantif terhadap kekuasaan administratif pemerintah daerah. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan rekomendasi kebijakan bagi penguatan akuntabilitas keputusan administrasi dan perlindungan hak masyarakat di tingkat lokal.
Copyrights © 2026