Pengujian Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen penting dalam menjaga konsistensi sistem hukum dan menjamin kepastian hukum di tingkat daerah. Namun, dalam praktiknya, efektivitas pengujian Perda masih menjadi persoalan, terutama di daerah dengan dinamika regulasi yang tinggi seperti Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengujian Perda dalam menjamin kepastian hukum, mengidentifikasi kendala normatif dan institusional yang mempengaruhinya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikan tata kelola regulasi daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya dengan pendekatan empiris (socio-legal), melalui analisis peraturan perundang-undangan, dokumen pengujian Perda, serta praktik pengawasan regulasi di Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengujian Perda masih cenderung berorientasi pada aspek formal dan prosedural, sehingga belum sepenuhnya efektif dalam menjamin kepastian hukum secara substantif. Pengujian Perda belum secara konsisten mampu mencegah lahirnya norma yang multitafsir, tumpang tindih, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan pengujian Perda sebagai instrumen tata kelola regulasi daerah yang diukur berdasarkan dampaknya terhadap kepastian hukum, bukan sekadar pembatalan norma. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengujian preventif, peningkatan kapasitas perancang regulasi daerah, serta pengembangan indikator kepastian hukum dalam evaluasi Perda.
Copyrights © 2026