Pelayanan publik berbasis digital merupakan bagian penting dari reformasi administrasi publik di tingkat pemerintah daerah. Digitalisasi pelayanan publik diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Namun, penerapan sistem digital juga menimbulkan persoalan baru terkait akuntabilitas hukum dan perlindungan hak warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas hukum pelayanan publik berbasis digital pada pemerintah daerah di Sumatera Utara serta mengidentifikasi permasalahan normatif dan institusional yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif–empiris dengan metode analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum administrasi negara, serta data empiris berupa wawancara dan studi dokumen pelayanan publik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik berbasis digital belum sepenuhnya didukung oleh kerangka akuntabilitas hukum yang memadai. Permasalahan utama meliputi ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum atas keputusan administratif elektronik, keterbatasan kapasitas institusional aparatur, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan akuntabilitas hukum pelayanan publik digital merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berkeadilan melalui integrasi prinsip hukum administrasi negara dalam praktik digital governance.
Copyrights © 2026