Penelitian ini bertujuan mengkaji relevansi konsep iddah di era digital, khususnya bagi wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya. Fokus utamanya adalah analisis mendalam terhadap hadis Subai’ah al-Aslamiyyah R.A. dan tafsir Al-Qur’an Surah At-Talaq [65]:4. Iddah, sebagai masa tunggu yang ditetapkan syariat, tidak hanya berfungsi untuk memastikan kebersihan rahim, tetapi juga memberikan kesempatan bagi perempuan untuk berintrospeksi dan menata kembali kehidupannya setelah perceraian atau kematian pasangan. Meskipun sering dianggap sebagai aturan klasik, iddah memiliki hikmah sosial, psikologis, dan biologis yang krusial, bahkan di tengah dinamika masyarakat modern yang serba cepat. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) digunakan dalam studi ini. Sumber data primer meliputi hadis Subai’ah dan QS. At-Talaq [65]:4, sementara sumber sekunder mencakup kitab-kitab syarah hadis, tafsir, fiqih, serta jurnal-jurnal dan artikel relevan. Analisis data dilakukan melalui pendekatan normatif-teologis untuk menggali makna hukum dan nilai syariat, serta pendekatan interdisipliner untuk menghubungkan ajaran Islam dengan aspek medis, sosial, dan psikologis kontemporer. Hasil penelitian secara tegas menunjukkan bahwa iddah wanita hamil yang suaminya wafat berakhir dengan proses melahirkan kandungannya, sebuah penetapan hukum yang didukung oleh hadis dan ayat Al-Qur'an serta disepakati mayoritas ulama. Secara medis, masa nifas pascamelahirkan sejalan dengan kebutuhan pemulihan fisik dan stabilitas emosional ibu. Di era digital, konsep iddah berperan sebagai mekanisme perlindungan bagi perempuan dari potensi eksploitasi emosional atau keputusan tergesa-gesa. Dengan demikian, iddah tidak sekadar aturan, melainkan bentuk perlindungan syar’i yang holistik, menjaga kejelasan garis keturunan, kehormatan pernikahan, serta memberikan waktu berduka dan kesempatan untuk memulai lembaran baru dengan pertimbangan matang.
Copyrights © 2026