Perjanjian waralaba meliputi kiat-kiat bisnis berupa metode-metode dan prosedur pembuatan, penjualan, dan pelayanan yang dilakukan oleh pemberi waralaba dan juga memberikan batuan dalam periklanan dan promosi serta pelayanan konsultasi.Hubungan hukum antara pemberi waralaba dan penerima waralaba juga diatur dalam kontrak yang berwujud kedalam hak dan kewajiban para pihak. Hal ini berarti adanya keterkaitan antara para pihak yang mematuhi isi dari perjanjian yang apa bila dilanggar dapat menimbulkan akibat hukum sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian waralaba. Hubungan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba merupakan suatu hubungan timbal balik, disatu sisi penerima waralaba memberi bantuan kepada pemberi waralaba dan disisi lain penerima waralaba memberi keuntungan/royalty kepada pemberi waralaba sehingga keduanya saling bekerja sama dalam meningkatkan pemasaran produknya ditengah masyarakat melalui tata cara yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba. Dengan bantuan modal dari penerima waralaba yang juga ikut menanggung resiko, dan mempunyai dedikasi tinggi, maka pertumbuhan perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan ringan. Jadi, keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi waralaba dan penerima waralaba harus diwujudkan didalan perjanjian waralaba guna memberikan kepastian atau pun perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Metode, Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan kasus, selain mempelajari beberapa peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang merupakan litelature yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, juga melakukan penelitian lapangan dalam rangka mengolah dan menganalisis data. Simpulan: PT Kebab Turki Baba Rafi telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dalam perjanjian waralaba. PT Kebab Turki Baba Rafi sudah baik namun dalam implementasinya seiring berjalannya waktu dalam melaksanakan perjanjian tidak sedikit hak dan kewajiban dapat dikesampingkan yang dapat menimbulkan sengketa. PT Kebab Turki Baba Rafi mekanisme yang diambil, mulanya melalui musyawarah namun jika dalam musyawarah tersebut tidak menemui kata sepakat maka jalur yang ditempuh melalui Litigasi.
Copyrights © 2024