Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengkhianatan terhadap negara dan terorisme berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dalam sistem hukum civil law di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengkhianatan terhadap negara dalam KUHP masih merefleksikan paradigma hukum pidana klasik yang berorientasi pada perlindungan keamanan negara, sedangkan pengaturan tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengadopsi pendekatan hukum pidana modern yang menitikberatkan pada pencegahan dan penanggulangan kejahatan luar biasa. Perbedaan filosofi pemidanaan tersebut menimbulkan tantangan dalam konsistensi penerapan sanksi pidana dan kepastian hukum. Studi kasus terorisme dan perkara makar menunjukkan bahwa pendekatan represif memiliki keterbatasan apabila tidak didukung kebijakan non-penal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi norma, penguatan pengawasan yudisial, serta integrasi pendekatan penal dan non-penal guna menciptakan sistem hukum pidana yang adil, efektif, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Copyrights © 2026