Disiplin dan etika anggota Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) merupakan pilar fundamental dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum normatif mengenai disiplin dan etika anggota POLRI yang terlibat dalam tindak pidana umum, dan mengkaji implementasinya melalui studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa anggota POLRI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada sistem pertanggungjawaban ganda, yaitu pertanggungjawaban pidana melalui pengadilan umum dan pertanggungjawaban disiplin melalui Komisi Etika Profesi POLRI (KKEP). Analisis kasus Brigadir J menunjukkan kompleksitas penegakan hukum ketika anggota kepolisian melakukan pembunuhan berencana. Kesimpulan menekankan bahwa penegakan disiplin dan etika POLRI membutuhkan sinergi antara hukum pidana umum dan hukum disiplin internal untuk mencapai pertanggungjawaban dan kepercayaan publik.
Copyrights © 2026