Penelitian ini menganalisis konsep Mahar Musamma dan Mahar Misl dalam perspektif fikih lintas madzhab dan sosiologi hukum, dengan tujuan menemukan keseimbangan nilai mahar antara idealitas syariat dan realitas sosial. Melalui metode penelitian kualitatif studi kepustakaan yang mengintegrasikan pendekatan Tafsir Ahkam dan Sosiologi Hukum, kajian ini menelaah Q.S. An-Nisa’: 4 sebagai landasan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara fikih, mahar adalah hak eksklusif istri sebagai pemberian wajib yang menekankan kesederhanaan, keikhlasan, dan fleksibilitas (dapat tunai atau tangguh), tanpa batas minimal yang kaku. Secara sosiologis, praktik mahar di Indonesia berfungsi sebagai institusi kompleks yang mencerminkan akulturasi hukum Islam dengan adat, berperan sebagai pertukaran simbolis, penanda status sosial, dan arena negosiasi antara nilai agama, negara, dan tradisi lokal. Keseimbangan nilai mahar dapat dicapai dengan mengembalikan esensinya sebagai komitmen tulus, mempertimbangkan kepatutan sosial, dan memastikan kontrol penuh mahar berada di tangan mempelai perempuan
Copyrights © 2026