Perkembangan perbankan syariah di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung sistem keuangan nasional yang berlandaskan prinsip syariah. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), hasil merger tiga bank syariah BUMN, menghadapi kasus kehilangan dana deposito yang menimbulkan masalah pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertanggungjawaban hukum BSI atas kehilangan dana nasabah menurut peraturan Indonesia dan mengkaji implikasi hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Idi No. 22/Pid.B/2025/PN Idi. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dengan menelaah dokumen hukum primer dan sekunder. Analisis data berupa studi isi kualitatif mengaitkan temuan hukum dengan teori pertanggungjawaban dan perlindungan konsumen dalam perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab korporasi BSI untuk mengganti kerugian sesuai prinsip hukum dan syariah, serta adanya sanksi pidana bagi pegawai yang bertanggung jawab. Putusan tersebut memperkuat perlindungan nasabah dan tata kelola perbankan syariah. Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang lebih baik dan kepatuhan regulasi untuk melindungi aset nasabah dan menjaga kepercayaan publik
Copyrights © 2025