Perkembangan teknologi dan era Revolusi Industri 4.0 mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan inovasi dalam sistem peradilan agar proses litigasi menjadi lebih efisien, cepat, dan terjangkau. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, yang mewajibkan seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Kota Jambi, untuk melaksanakan persidangan elektronik atau e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi pada proses litigasi, dengan fokus pada pelaksanaan, kendala, dan upaya penyelesaian dalam penerapan e-litigasi di Pengadilan Negeri Kota Jambi. Analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-litigasi belum sepenuhnya efektif. Faktor hukum, penegak hukum, masyarakat, dan budaya masih menjadi kendala utama, sementara sarana dan prasarana pendukung menunjukkan hasil yang lebih baik. Hambatan lainnya meliputi kurangnya ketentuan yang mengikat dan sosialisasi e-litigasi yang terbatas. Upaya perbaikan dapat dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan sosialisasi secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025